Senin, 27 Oktober 2014

Etika Bisnis bab 5



TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY)

08.04 by Dhony Setyawan1 comment
Kali ini saya akan menjelaskan tentang CSR atau Corporate Social Responcibility.

Tanggung jawab sosial merupakan salah satu aktivitas penting yang dilakukan oleh perusahaan. Sejak era reformasi, masyarakat semakin kritis dan mampu melakukan kontrol terhadap dunia usaha. Perubahan tingkat kesadaran masyarakat tersebut memunculkan kesadaran baru akan pentingnya corporate social responsibility. Perkembangan pelaksanaan program CSR menjadi marak seiring dengan semakin banyaknya kasus kerusakan lingkungan oleh aktivitas operasional perusahaan yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat.

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQEgy-xX0fwxFHMv9UbqPsHvLpbd_IFj4ifBc5AmJgLYbXNwI08 

Pelaksanaan CSR di Indonesia dilandasi oleh UU perseroan terbatas No. 40 tahun 2007. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah “Niat baik dan Komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas dalam” (Nurdizal M. Rachman-2005) Kegiatan tersebut harus dimulai dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan lingkungannya dalam arti yang luas.

Definisi lain dari CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

CSR erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan saat ini dengan tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Konsep pembangunan berkelanjutan adalah adanya keseimbangan antara lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau dividen, melainkan juga konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Pelaksanaan CSR memberikan keuntungan terhadap kegiatan operasional perusahaan, yaitu terkait citra dan laba. Perusahaan dan masyarakat dapat membina hubungan baik sebagai benteng pembentukan citra positif. Kepercayaan yang timbul dari masyarakat senantiasa akan meningkatkan penerimaan produk di kalangan masyarakat itu sendiri. Pada akhirnya, penerapan CSR dapat memberi jaminan terhadap kelangsungan hidup dan meningkatkan pendapatan perusahaan.


https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQYAcLrUOYu1iXjg4KM2-B0iujMGVe2RCBCuoi4AlPZWplchfBe

Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah perusahaan telekomunikasi XL, dimana dalam hal ini XL memberikan kontribusi nyata dengan membangun sebuah taman pintar di yogyakarta , yaitu tempat bagi anak-anak untuk belajar tentang telekomunikasi.

Selain itu XL juga membangun sebuah sekolah juga dengan perpustakaannya di sekolah Permata Sentani, Papua. XL juga memberikan sumbangan buku bagi Jendela Dunia Reading Park, Cimanggis and Gola Gong’s World House. Selain itu XL juga memberikan penghargaan bagi sebelas siswa berprestasi di sekolah berupa handphone dan juga pulsa gratis selama satu tahun.

Sumber :
http://iknow.apb-group.com/tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
http://goodcsr.wordpress.com/about/
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://www.xl.co.id/about-us/XLataGlance/CorporateSocialResponsibility

Etika Bisnis bab 6

1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
 

Prinsip pokok keadilan Adam Smith

John Adam Smith (lahir di KirkcaldySkotlandia5 Juni 1723 – meninggal di EdinburghSkotlandia17 Juli 1790pada umur 67 tahun), adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern.
Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal disana.
Tidak lama sebelum kematiannya Smith menghancurkan nyaris semua manuskrip miliknya. Pada tahun terakhirnya dia sepertinya telah merencanakan dua keterilmuan besar, satu dalam teori dan sejarah hukum dan satu dalam ilmu sains dan kesenian. Terbitan setelah kematiannya Essays on Philoshopical Subjects(1795) mungkin berisi bagian dari apa yang akan menjadi pembelokan selanjutnya.
Prinsip keadilan menurut Adam Smith yaitu :
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
Prinsip ini menurut saya senada dengan prinsip yang diutarakan para pepatah arab yang berbunyi hurrul mar’i mahdudun bihurri ghairihi (kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain). Artinya, seseorang pada dasarnya memiliki kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selama tidak merugikan kebebasaan orang lain.
Contoh kecil, kita bebas menggunakan barang-barang milik kita seperti radio, televisi dll. Akan tetapi pada titik tertentu kebebasan tersebut menjadi terbatas seperti ketika menyalakannya dengan volume tinggi pada malam hari, tentu akan mengganggu dan merugikan tetangga kita yang sedang beristirahat. Bukankah hak dan kebebasan mereka untuk beristirahat dengan nyaman dan tenang. Pola inilah yang disebut dengan kebebasan yang berkeadilan.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
 
John Rawls (lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.[1] Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik.[1] Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard 
John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas.[3] Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan.[3] Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. [3] Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar.[4] Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.[1] Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai.[1] Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadap sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum.[1] Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.[5] Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran moralitaspolitik normatif liberalisme.
 
sumber referensi :
1.http://sellycintiadevi.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-paham-tradisional-mengenai.html
2.http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html
3.http://muvid.wordpress.com/2013/04/30/prinsip-pokok-keadilan-adam-smith/
4.http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls


 

BAB 7



Kasus-Kasus Arahan Dosen

1.    Contoh kasus Tanggung jawab moral
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
 Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
 HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

2.    Contoh kasus Tanggung jawab sosial

PT. Djarum yaitu mendirikan sebuah foundation yang menangani masalah pendidikan, olahraga, dsb, yaitu Djarum Foundation.Ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat.Hal-hal ini dilakukan perusahaan sebenarnya juga untuk keuntungan jangka panjang dari perusahaan itu sendiri. Seperti perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat sekitar karena mereka memperkerjakan masyarakat sekitar,dikenal karena perusahaan tersebut ramah lingkungan, dan juga dikenal karenamemberi sumbangsih kepada masyarakat

3.    Contoh kasus Keterlibatan sosial perusahaan

Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari Pertamina, saat ini, melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi.Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di negeri tersebut amat minimal,kurang dari 5%.Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumber daya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat Indonesia? Bagi saya, hal ini bisa terjadi tidak lain kecuali karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.

Sumber : http://linddasarasswatii.blogspot.com/2014/10/bab-7-kasus-kasus-arahan-dosen.html

Kamis, 09 Oktober 2014

BAB 4 (Etika Bisnis)

Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
     
b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.
2.      Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Contoh Kasus Deontologi :
-          Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.

-          Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.

           
Etika Teleologi
dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Contoh kasus dari etika teleologi :
-          Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun perbeda beda .
-          Salah seorang warga yang mencuri harta penguasa kaya yang dzalim untuk dibagikan kepada penduduk sekitar.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
3.      Contoh kasus bisnis Amoral
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
 
Sumber Referensi :
http://adewilistianyihsan.blogspot.com/2014/10/tugas-individu-minggu-4-atau-bab-4.html
 

BAB 3 (Etika Bisnis)

Anggota Kelompok
1.Agam Satria Nugroho
2.Arie Baskoro
3.Zacky Akbar


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

A. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
Kebijaksanaan atau tindakan mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu
b. Manfaat Terbesar
Kebijaksanaan atau tindakan mendatangkan manfaat besar dibandingkan dengan alternatif lainnya. Dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil
c. Manfaat Terbesar Bagi Orang Sebanyak Mungkin
Suatu kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak mungkin orang
 B. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas
 C. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
a. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak
b. Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan
 D. Analisa Keuntungan dan Kerugian
a.   Keuntungan dan kerugian, cost and benefits yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan
b. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Dalam analisis ini perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral
c. Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits
E. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikuantifikasi
e. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya

Sumber Referensi :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
www.baak.gunadarma.ac.id

BAB 2 (Etika Bisnis)

Kelompok : 
1.Agam Satria Nugroho
2.Arie Baskoro
3.Zacky Akbar


1.Mitos Bisnis Amoral 
Bisnis adalah bisnis. Beberapa ungkapan yang sering terdengar yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu sama lain. Itulah ungkapan yang dikemukakan oleh De George yang disebut sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan tersebut menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti itu tentang dirinya , kegiatannya, dan lingkungan kerjanya. Secara lebih tepat, mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis dan etika adalah dua hal yang sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Menurut mitos ini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis sebaik mungkin untuk mndapat keuntungan, maka yang menjadi pusat perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan,menjual,dan membeli suatu barang dengan memperoleh keuntungan. Tujuan satu-satunya adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar besarnya.
Jadi Mitos Bisnis Amoral itu adalah mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada hubungan nya sama sekali. Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar. Bisa dikatakan demikian, karena bagi pebisnis yang menginginkan bisnis nya lancer dan tahan lama, segi materi itu tidaklah cukup untuk menjaga suatu bisnis tersebut. Dibutuhkan suatu pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat memperoleh atau meraih tujuan tersebut. Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis juga bagian dari aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku dimasyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis dan dan harus dibedakan antara legalitas dan moralitas dunia bisnis yang ketat. Perusahaan dapat mengutamakan etika bisnis, yaitu pelaku bisnis dituntut menjadi orang yang profesional di bidang usahanya. Yang meliputi kinerja di dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan perusahaan, kinerja etis, dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui bahwa konsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga kepercayaan konsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan konsumenserta menunjukksn citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang ada dalam pasar terbuka, demgan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwakaryawan bukanlah tenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan.
Jadi dengan demikian bisa disimpulkan bahwa :
Pertama, bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.Tidak sepenuhnya bisnis sama dengan judi atau permainan. Dalam bisnis orang dituntut untuk berani bertaruh, berani mengambi resiko, berani berspekulasi, dan berani mengambil langkah atau strategi tertentu untuk bisa berhasil. Namun tidak bisa disangkal juga bahwa yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya menyangkut barang atau material. Dalam bisnis orang mempertaruhkan dirinya, nama baiknya, seluruh hidupnya, keluarga, hidup serta nasib manusia pada umumnya. Maka dalam bisnis orang bisnis tidaka sekedar main-main, kalaupun itu adalah permainan, ini sebuah permainan penuh perhitungan.Karena itu orang bisnis memang perlu menerapkan cara dan strategi yang tepat untuk bisa berhasil karena taruhan yang besar tadi.dan harus diperhitungkan secara matang sehingga tidak sampai merugikan orang atau pihak lain dan agar pada akhirnya juga tidak sampai merugikan dirinya sendiri.
Kedua, dunia bisnis mempunyai aturan main sendiri yang berbeda sama sekali dari aturan yang berlaku dalam kehidupan social pada umumnya. Bisnis adalah fenomena modern yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Bisnis terjadi dan berlangsung dalam dalam masyarakat. Itu artinya norma atau nilai yang dianggap yang dianggap baik dan berlaku dalam kehidupan pada umumnya mau tidak mau dibawa serta dalam kegiatan dan kehidupan bisnis seorang pelaku bisnis sebagai manusia.
Ketiga, harus dapat membedakan antara Legalitas dan Moralitas. Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik. Hukum memang mengandalkan Leglitas dan Moralitas, tetapi tidak semua hukum dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitas nya. Contohnya praktek monopoli. Maka monopoli adalah praktek yang secara legal diterima dan dibenarkan, secara moral praktek ini harus ditentang dan dikutuk, dan memang ditentang dan dikutuk oleh masyarakat sebagai praktek yang tidak adil, tidak fair, dan tidak etis. Orang bisnis juga menentang praktek tersebut. Ini menunjukkan bahwa orang bisnis pun sadar dan menuntut perlunya praktek bisnis yang etis, terlepas dari apakah praktek itu didasarkan pada aturan hukum bisnis atau tidak.
Keempat, etika harus dibedakan melalui ilmu empiris. Ilmu empiris diibaratkan ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bisa dijadikan patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya. Namun lain halnya dengan etika. Etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan dan perbedaan nya terletak pada unsure-unsur pertimbangan lain dalam pengambilan keputusan.
Kelima, gerakan dan aksi seperti lingkungan hidup, konsumen, buruh, wanita, dan semacamnya dengan jelas menunjukkan bahwa masyarkat tetap mengharapkan agar bisnis dijalankan secara etis dengan memperhatikan masalah lingkungan hidup, hak konsumen, hak buruh, hak wanita. Dan sebagai manusia yang bermoral, para pelaku bisnis juga sesungguhnya tidak mau merugikan masyarakat atau konsumen sebagaimana dia sendiri sebagai konsumen tidak ingin dirugikan oleh produsen manapun.
Maka ini semua berarti omong kosong jika dikatakan bisnis tidak punya sangkut pautnya dengan etika.  

2.Keutamaan Etika Bisnis
Keutamaan Etika bisnis
1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis



3.Sasaran Dan Lingkup Etika Bisnis

Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis disini. Yang pertama etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan etis menunjang keberhasilan bisnisnya dalam jangka panjang. Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal.Sasaran yang kedua yaitu untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, karyawan dan masyarakat luas, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat ini etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat. Etika bisnis mengajak masyarakat luas untuk sadar dan berjuang menuntut haknya agar hak dan kepentingannya tidak dirugikan oleh pembisnis.Pada sasaran ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro. Dalam lingkup makro, etika bisnis berbicara mengenai monopoli,oligopoly, kolusi dan praktek-praktek semacamnya yang akan sangat mempengaruhi tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi melainkan baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah negara tersebut. Etika bisnis menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.

4.Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan


5.Etos Kerja
Apa pengertian etos kerja? Kamus Wikipedia menyebutkan bahwa etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya adalah ethikos, yang berarti moral atau menunjukkan karakter moral. Dalam bahasa Yunani kuno dan modern, etos punya arti sebagai keberadaan diri, jiwa, dan pikiran yang membentuk seseorang.

Pada Webster's New Word Dictionary, 3rd College Edition, etos didefinisikan sebagai kecenderungan atau karakter; sikap, kebiasaan, keyakinan yang berbeda dari individu atau kelompok. Bahkan dapat dikatakan bahwa etos pada dasarnya adalah tentang etika.

Etika tentu bukan hanya dimiliki bangsa tertentu. Masyarakat dan bangsa apapun mempunyai etika; ini merupakan nilai-nilai universal. Nilai-nilai etika yang dikaitkan dengan etos kerja seperti rajin, bekerja, keras, berdisplin tinggi, menahan diri, ulet, tekun dan nilai-nilai etika lainnya bisa juga ditemukan pada masyarakat dan bangsa lain.
Kerajinan, gotong royong, saling membantu, bersikap sopan misalnya masih ditemukan dalam masyarakat kita. Perbedaannya adalah bahwa pada bangsa tertentu nilai-nilai etis tertentu menonjol sedangkan pada bangsa lain tidak.

6.Pendekatan Stockholder
Pendekatan – Pendekatan Stackholder a. Kelompok primer Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. b. Kelompok Sekunder Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat. III.ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS Etika Ulititarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisi keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan. 1. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme a. Manfaat b. Manfaat terbesar c. Manfaat terbesar bagi orang sebanyak mungkin 2. Nilai Positif Etika Utilitarianisme a. Rasionalitas b. Sangat menghargai kebebasan pelaku moral c. Universalitas 3. Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian. a. Etika Utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. b. Etika Utikitarianisme digunakan sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.  

Sumber Referensi :
1.http://pusspaadewii.blogspot.com/2013/06/mitos-bisnis-amoral.html
2.http://ferilferdian87.blogspot.com/2012/10/teori-teori-didalam-etika-bisnis.html
3.http://elysha01.blogspot.com/2010/10/sasaran-dan-lingkup-etika-bisnis.html
4.http://www.putra-putri-indonesia.com/pengertian-etos-kerja.html
5.http://www.slideshare.net/Harits_Wiguna/tugas-softskill-1-etika-bisnis-27585725
6.www.baak.gunadarma.ac.id