Kasus monopoli yang dilakukan
oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Krisis listrik memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma
santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward
kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus
membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan
mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.
2.
Contoh kasus Etika-Etika
Deontologi dan Etika Teleologi
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam
pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika
dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka
dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini
konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik
bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib
dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya.
Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak
boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Contoh Kasus Deontologi :
-
Misalkan kita tidak boleh mencuri,
berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan
ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar
lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
- Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
Etika
Teleologi
dari
kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi
merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan,
rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana
hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi
merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau
tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan
ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan”
objektif di luar manusia .
Contoh kasus dari etika teleologi :
-
Setiap agama mempunyai tuhan dan
kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun
perbeda beda .
-
Salah seorang warga yang mencuri harta
penguasa kaya yang dzalim untuk dibagikan kepada penduduk sekitar.
Dua
aliran etika teleologi :
-
Egoisme Etis
-
Utilitarianisme
3. Contoh kasus bisnis Amoral
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal
asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama
lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa
pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas
terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi
dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang.
Sumber Referensi :
http://adewilistianyihsan.blogspot.com/2014/10/tugas-individu-minggu-4-atau-bab-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar