1.Agam Satria Nugroho
2.Arie Baskoro
3.Zacky Akbar
BAB 8
HAK PEKERJA
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu
penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan
menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya
masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak
boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi
yang tidak rasional.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha
semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak
pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya
kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak
pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap,
komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja.
Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja
perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus
dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh
perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara
dimana suatu perusahaan beroperasi.
Macam- macam Hak Pekerjaan:
a. Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Maka sebagaimana
halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hak asasi manusia, kerja
pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia melekat pada manusia
sebagai manusia sejak lahir dan tak seorang pun dapat merampasnya.
b. Hak atas upah yang adil
Merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu,
perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah
yang adil.
c. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Mereka harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan
tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk
bisa menjamin hak atas upah yang adil.
d. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
e. Hak untuk diproses hokum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu.
f. Hak untuk diperlakukan secara sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya,
harus diperlakukan secara sama, secar fair. Artinya. Tidak boleh ada
didiskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut.
g. Hak atas rahasia pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan
data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.Umumya yang dianggap sebagai rahasia
pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial
lainnya.
h. Hak atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya.
Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.Whistle Blowing
Adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kyrang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contonya : tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan, manipulasi atas neraca perusahaan hanya untuk bisa go public.
a. Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecuranagn itu kepada pimpinannya yang lebih tinngi.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber Refrensi :
http://ucipechel.blogspot.com/2013/12/hak-pekerja.html
http://gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar